JASA KONSULTAN PAJAK

DAN

JASA AKUNTAN


Ijin Akuntan Berpraktik JOZUE HARIONO SUDRIANTO,Ijin Akuntan Berpraktik no.AB.96 (KMK 103/KM.04.1PPPK/2018)

Ijin Kantor Jasa Akuntan No.10/KM.1PPPK/2016 nama kantor “YosuaJ.Hariono,S.,SE,AK,CA,MM”.

KKP (Kantor Konsultan Pajak): sertifikasi brevet C:No.KEP-1468/IP.C/ PJ/2019 a/n “Jozue Hariono Sudrianto, SE,AK,CA,BKP,MM”

Siapa Kami ?

Kami adalah sebuah perusahaan terpadu Kantor Konsultan Pajak (KKP) & Kantor Jasa Akuntan (KJA)

yang dipimpin oleh para professional pada bidangnya, & telah berpengalaman lebih dari 20 tahun,bernaung di asosiasi professional IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) untuk KKP dan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) untuk KJA

Mengusahakan kepuasan pelanggan secara optimal untuk pengembangan business agar ada tertib administrasi, kepatuhan pajak terlaksana, efisien dan efektif dalam planning dan action

  1. Memberikan support dan konsultasi untuk pembuatan business plan dan tax planning

  2. Pengembangan business Dari menengah Ke Besar

  3. Secara berkala ada report yang dibutuhkan, efisien dan efektif akan tersaji dengan cepat, tepat waktu terutama sisi accounting , taxation dan finance.

  4. Mendorong agar klien patuh pajak dan kami konsisten untuk taat kepada standar profesi dan kode etik akuntan/konsultan pajak

Jasa Perpajakan

1.Jasa kewajiban pajak bulanan (Spt Pph 21,25 bupot unifikasi PPh psl 4 ayat (2), PPh15, PPh23, PPh26,

2.Jasa kewajiban pajak tahunan (SPT 1770,1771)

3.Menjawab surat klarifikasi dari petugas pajak Jasa konsultasi pajak kalau sdh ada perikatan/kontrak kerja jasa perpajakan

4.Penyesuaian dari laporan keuangan komersial ke fiskal (koreksi positif/negatif)

5.Menghadapi pemeriksaan Pajak, Restitusi PPN, PPh, dan sejenisnya

6. Jasa kuasa hukum untuk pengadilan pajak

Jasa Akuntansi

1.Kompilasi laporan keuangan komersial

2.Konsultan keuangan / akuntansi dan menyusun sistem akuntansi perusahaan

3.Laporan keuangan dapat dipakai untuk bank, pajak dan stakeholder lainnya

4.Berdasarkan PSAK-IFRS(SAK-UMUM) atau SAK-ETAP & SAK-UMKM.

5 Jasa akuntan lainnya (project proposal dan sejeniisnya non asurans, bukan audit seperti Jasa Manajemen, Akuntansi Manajemen, Konsultasi Manajemen, Jasa Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan)

JASA PERPAJAKAN

Jasa Perpajakan

1.Jasa kewajiban pajak bulanan (Spt Pph 21,25 bupot unifikasi PPh psl 4 ayat (2), PPh15, PPh23, PPh26,

2.Jasa kewajiban pajak tahunan (SPT 1770,1771)

3.Menjawab surat klarifikasi dari petugas pajak Jasa konsultasi pajak kalau sdh ada perikatan/kontrak kerja jasa perpajakan

4.Penyesuaian dari laporan keuangan komersial ke fiskal (koreksi positif/negatif)

5.Menghadapi pemeriksaan Pajak, Restitusi PPN, PPh, dan sejenisnya

6. Jasa kuasa hukum untuk pengadilan pajak

JASA AKUNTANSI

Jasa Akuntansi

1.Kompilasi laporan keuangan komersial

2.Konsultan keuangan / akuntansi dan menyusun sistem akuntansi perusahaan

3.Laporan keuangan dapat dipakai untuk bank, pajak dan stakeholder lainnya

4.Berdasarkan PSAK-IFRS(SAK-UMUM) atau SAK-ETAP & SAK-UMKM.

5 Jasa akuntan lainnya (project proposal dan sejeniisnya non asurans, bukan audit seperti Jasa Manajemen, Akuntansi Manajemen, Konsultasi Manajemen, Jasa Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan)

Jozue Hariono Sudrianto,S.,SE,AK,CA,MM

Telpn & WhatsApp

0821-1120-2185

Email

yosua.hariono@gmail.com

Petrus Wira Hadi Hutama, SE,BKP

Telpn & WhatsApp

0817-195-092

Email

generaledger@gmail.com

kjayosua.com © 2020. All Rights Reserved.